JATENG.DISWAY.ID – Wajib haji sesuatu yang harus kita kerjakan dan apabila meninggalkannya harus membayar Dam, inilah perbedaan rukun haji dan wajib haji.
BACA JUGA: https://jateng.disway.id/read/655303/6-rukun-haji-yang-harus-kalian-ketahui-penting Jika dalam rukun haji ketika kita tidak melakukannya tidak membayar dam akan tetapi tidak sah hajinya. Akan tetapi jika wajib haji ketika kita tidak melakukannya harus membayar dam walaupun hajinya sah. Wajib Haji yang harus kalian ketahui: 1. I hram dari miqot Maksudnya mulai berniat dan mengenakan pakaian ihram sejak pada miqat makani. Adapun miqat zamani bagi j a maah haji Indonesia sesuai dalam Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag, yakni : J a maah haji yang masuk gelombang 1 biasanya mendarat pada Madinah, sehingga miqatnya pada Bir Ali (Zulhulaifah). J a maah haji yang tergolong gelombang 2 dapat mengambil miqat dengan lokasi berikut: Asrama haji embarkasi pada tanah air. Melakukan ihram sebelum miqat masih kita anggap sah menurut jumhur ulama. Tetapi bagi jemaah haji yang sudah memulai ihram dari asrama haji embarkasi wajib menjaga diri dari sejumlah larangan ihram. Dalam pesawat saat pesawat melintas sebelum atau pada atas Yalamlam atau Qarnul Manazil. Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah , l okasi ini telah kita tetapkan berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) . 2. Bermalam atau berhenti pada Muzdalifah Y aitu bermalam atau berhenti pada Muzdalifah sesudah tengah malam pada malam hari raya haji , s esudah hadir pada padang Arafah . 3. M elontar 3 jumroh pada hari Tasyrik melontar tiga jumrah yaitu jumrah Ula, jumrah wusta, dan jumrah aqabah pada tanggal 11-12-13 bulan haji. M elontar jumrah kita l aksanakan sesudah tergelincir matahari pada setiap harinya dan sebanyak tujuh kali untuk tiap-tiap jumroh . Kita lakukan dengan tangan kanan dan secara tertid. 4. Melempar Jumrah Aqabah Melontarkan jumrah Aqabah tepatnya pada hari raya kurban s ejak masuk pada tengah malam hari Idul Adha. Adapun waktu utamanya saat antara naiknya matahari hingga ketika condong ke ara barat. Dianggap sah jika melempar dengan batu atau kerikil sebanyak tujuh kali , kemudian me lempar menggunakan tangan ke tempatnya, serta kita lakukan secara tertib. 5. B ermalam pada mina 6. Thowaf wada atau thowaf perpisahan kita lakukan sewaktu akan meninggalkan Mekah 7. T idak melakukan perbuatan yang ter larang atau yang telah ter haramkan .(*)Wajib Haji Bagi Jamaah yang Akan Menunaikan Ibadah Haji!
Kamis 25-05-2023,11:08 WIB
Reporter : Dimas Hadi Ibrahim
Editor : Dimas Hadi Ibrahim
Kategori :
Terkait
Kamis 25-05-2023,11:08 WIB
Wajib Haji Bagi Jamaah yang Akan Menunaikan Ibadah Haji!
Kamis 25-05-2023,10:34 WIB
6 Rukun Haji yang Harus Kalian Ketahui, Penting!
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,08:00 WIB
1.700 Lowongan Dibuka di Job Fair Semarang 2026, Disabilitas Dapat Jalur Khusus
Kamis 07-05-2026,06:39 WIB
LAPAAN RI Desak Kejari Solo Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Kamis 07-05-2026,17:34 WIB
Summer Course UNNES Bikin Mahasiswa Asing Jatuh Cinta pada Budaya Semarang
Kamis 07-05-2026,06:10 WIB
Vonis Kasus Sritex: Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
Kamis 07-05-2026,07:00 WIB
Jalan Amblas Kalibanteng Kulon Semarang Segera Diperbaiki, BBWS dan DPU Turun Tangan
Terkini
Kamis 07-05-2026,23:00 WIB
Cerita Pengacara Aris Carmadi, Rumahnya Didatangi Puluhan Kacab BLN : Mereka Menuntut Blokiran PPATK Dibuka
Kamis 07-05-2026,22:11 WIB
Kebakaran Pabrik Tekstil Apac Inti Bawen, 7 Damkar Terjun ke TKP
Kamis 07-05-2026,22:00 WIB
Bukan karena Ikan Sapu-sapu, Tanggul Sungai Silandak Jebol Dipicu Arus Berputar dan Pondasi Tergerus
Kamis 07-05-2026,21:00 WIB