Ajuan Penangguhan Penahanan Sopir Bus Guci Dikabulkan

Selasa 23-05-2023,15:32 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun

SLAWI (Disway Jateng) -  Isak tangis terpancar jelas di raut wajah Romyani ( 56)  warga Bumi Puspitek Asri blok B.II / I Kecamatan Pandedangan Kabupaten Tangerang, sopir  Bus PO Duta Wisata yang sempat ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Reskrim Polres Tegal.

 

Paska insiden terjunnya bus tersebut di sungai Awu Guci Ajuan penangguhan penahanan yang sempat disampaikan kepada pihak Polres Tegal melalui tim kuasa hukum Hotman Paris 919 akhirya dikabulkan  Polres Tegal.

 

Tidak hanya dirinya, sang kernet bus Andri Yulianto ( 44) warga Jalan Mangga  Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur juga mengalami hal yang sama.

 

Permohonan penangguhan penahanan turut dikabulkan Polres Tegal.  Didampingi tim kuasa hukum  Hotman Paris 919 yakni Ahmad Soleh dan Muhammad Taufik Hidayat, kedua tersangka tersebut tak kuas menahan tangisnya ketika keluar dari ruang penyidikan untuk menyelesaikan berkas penanguhan penahanan, Selasa ( 23/5) siang kemarin.

 

"Proses awalnya kami sempat mengajukan penanguhan penahanan ke pihak Polres Tegal sesuai permintaan dari pihak keluarga baik sopir maupun kenek bus tersebut. Dan kami sempat dipanggil tim penyidik Polres Tegal  untuk melengkapi berkas penjamin danakhirnya ajuan tersebut dikabulkan," ujarn Akhmad Soleh dihadapan awak media.

 

Pihaknya mengucapkan banyak terima kasih  kepada  Kapolri, Kapolres Tegal, kapolda, Kasat Reskrim Polres Tegal, dan tim penyidik Unit I Satreskrim Polres Tegal atas  dikabulkannya permohonan penanguhan penahanan klienya.

 

" Untuk penjamin dari klien kami Romyani adalah adik kandungnya sendiri, sementara  Andri Yulianto adalah  kakak  kandungnya.  Kepastian ajuan penangguhan penahanan akhirnya diberikan karena keduanya  berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari," cetusnya.

 

Terpisah  Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasi Humas Ipda Heru Untung menyatakan , pihaknya mengabulkan permohonan ke dua tersangka tersebut  mendasari surat permohonan dari keluarga melalui kuasa hukumnya.

Kategori :