BREBES, DISWAYJATENG.ID - Sebanyak 120 slop atau 1.200 bungkus rokok polos, berhasil disita tim gabungan dari satu warga yang tersimpan rapi dalam kardus, Senin (8/5). Sebanyak, 24000 batang rokok polos berbagai merk jenis filter itu dipesan lewat marketplace. Termasuk, transaksi pembeliannya menggunakan sistem Cash On Delivery (COD).
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Brebes Supriyadi menjelaskan, terungkapnya jaringan penjual rokok tanpa cukai legal merupakan hasil kerjasama dengan Bea Cukai Tegal. Fokusnya, melakukan razia dan sweeping penjual rokok polos (tanpa pita cukai-red) di Kabupaten Brebes. 120 slop rokok polos, baru diamankan dari satu supplier.
"Penyitaan 1200 bungkus rokok tanpa pita cukai, kami amankan dari satu warga di Desa Cipelem. Menjadi bukti, banyak penjual rokok yang belum memahami perbedaan rokok berpita cukai legal dan polosan,"ungkapnya kepada awak media.
Dengan hasil penyitaan tersebut, kata Supriyadi, proses lebih lanjut akan dilakukan Bea Cukai Tegal. Sebab, semua mekanisme pemeriksaan dan penyidikan menjadi kewenangan Bea Cukai. Termasuk, penetapan pasal pidananya yang tertuang dalam UU 39 Tahun 2007 tentang cukai rokok.
"Yang jelas, semua barang bukti rokok polos disita. Kemudian, suppliernya menjalani proses lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Tegal," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Tegal Garry Perdana menambahkan, berdasarkan hasil razia dan temuan ratusan rokok tanpa pita cukai tersebut. Pihaknya mengaku, akan mengembangkan pemeriksaan secara detail terkait semua bentuk pelanggarannya. Sebab, dari barang bukti rokok yang disita akan dicek keaslian Lita cukainya apakah asli atau palsu.
"Jika terbukti ada pelanggaran pita cukai rokok ilegal, maka berujung pada tindak pidana," imbuhnya.