SLAWI (Disway Jateng) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Tegal akan digelar pada Oktober 2023. Jadwal ini dimajukan dari rencana sebelumnya yakni November 2023.
"Dimajukan karena pada November 2023 sudah memasuki tahapan Pemilu 2024," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni usai rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, di ruang Komisi I, Selasa (2/5).
Dia mengungkapkan, Pilkades ini akan digelar di 49 desa yang tersebar di Kabupaten Tegal. Namun, dari jumlah tersebut, ada 5 desa yang mengalami kendala.
Karena 5 desa itu masa berakhir jabatan kadesnya pada bulan Februari dan Maret 2024. Jika mengacu pada aturan, kades terpilih akan dilantik setelah 74 hari pelaksanaan Pilkades.
Sehingga jika Pilkades dilaksanakan pada pertengahan Oktober 2023, maka kades terpilih dilantik pada akhir Januari 2024.
"Ini yang menjadi kendala. Nanti akan bagaimana," kata Jeni sapaan akrab Ketua Fraksi Golkar ini.
Dia menyebut, lima desa itu diantaranya yakni Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi, Desa Lebaksiu Lor Kecamatan Lebaksiu dan Desa Harjosari Kecamatan Adiwerna. Jeni menyarankan, sebaiknya pelaksanaan Pilkades di lima desa itu diundur.
"Kalau menurut saya, sebaiknya dilaksanakan pada Pilkades gelombang 2," ucapnya. (adv)