Perda RPPLH Kabupaten Tegal Ditetapkan

Kamis 02-03-2023,07:42 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

"Maka dari itu, Perda RPPLH ini adalah upaya untuk melindungi dan mengelola kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Tegal di masa mendatang. Untuk kurun waktu selama 30 tahun," kata Sekda. 

Kategori :