Kemudian, apabila dalam masa perpanjangan tidak ada pendaftar, maka dengan mekanisme Panwaslu kecamatan memohon persetujuan kepada Bawaslu kabupaten atau kota dalam pendaftaran dapat menerima pendaftar yang berusia minimal 17 tahun.
Untuk tahapanya yaitu 9 hingga 13 Pengumuman, 14 hingga 19 Januari penerimaan berkas dan pendaftaran, Perbaikan Berkas Pendaftaran 20 hingga 22 Januari, Perpanjangan Pendaftaran 24 hingga 26 Januari, Rapat Pleno 27 Januari, Pengumuman hasil peserta lolos seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat 28 Januari, 31 Januari hingga 2 Februari wawancara, 4 Januari Pengumuman Panwaslu kelurahan terpilih dan Pelantikan 5 hingga 6 Februari 2023.
"Panwaslu kelurahan akan bekerja hingga Pemilu selesai, sekitar satu tahun," pungkasnya.(mei/gun)