JAKARTA, DISWAYJATENG.ID – Bagi perokok yang biasa membeli rokok secara batangan atau biasa dikenal dengan ketengan, nampaknya mulai tahun depan harus terbiasa membeli satu bungkus sekaligus.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk melarang penjualan rokok batangan yang diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Aturan itu sendiri akan mulai disusun pada 2023 mendatang.
Rencana ini diketahui berdasarkan salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Pada Keppres Nomor 25 Tahun 2022 seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12), terdapat ketentuan “Pelarangan penjualan rokok batangan”.
Pelarangan itu sendiri merupakan satu dari tujuh pokok materi dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Selain itu, dalam peraturan tersebut juga akan diatur ketentuan terkait rokok elektronik.
Tidak hanya itu, dalam peraturan yang baru, pemerintah juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan produk tembakau.
Aturan lain yang akan dicantumkan pemerintah adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Termasuk juga dengan ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
Khususnya soal pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau tersebut digagas oleh Kementerian Kesehatan, yang merupakan turunan dari Pasal 116 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.