SLAWI (Disway Jateng) - Setelah hampir 9 tahunan paska diterbitkannya Perbup nomor 29/ tahun 2013, Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal baru akan kembali menaikan tarif bagi pelanggan di bulan Frebuari 2023 mendatang. Pedoman terkait rencana kenaikan tarif tersebut sempat disusun dan dibuat draf untuk dikoreksi, selanjutnya digelar ' public hearing ' rancangan Perbup. Kegiatan rembug menerima masukan terkait raperbub tersebut digelar diruang rapat Candra Kirana lantai II setda, Jumat ( 23/12) pagi hingga jelang siang kemarin.
Kegiatan kali ini dihadiri Asisten bidang Perekonomian Pembangunan dr Hendadi Setyadi Mkes, Kabag Hukum Nurhafid Junaedi , Asisten Administrasi Umum Fakihurochim, berikut Dirut dan Direktur Operasional Perumda Tirta Ayu, perwakilan pelanggan se Kabupaten Tegal, dan LSM. Dirut Perumda Tirta Ayu , Brahmono Weko Pujiono ST, M.Eng menyatakan bahwa kenaikan tarif bagi pelanggan tidak bisa terelakkan, mengigat pihak PDAB Provinsi Jawa Tengah tahun ini juga akan melakukan kenaikan tarif sebesar 20 persen. " Sementara pembelanjaan modal dasar kita saat ini mencapai 75 persen dari suplay air PDAB Provinsi Jawa Tengah untuk kebutuhan pelanggan kita,"ujarnya.
Pihaknya mengaku telah melakukan kajian yang cukup panjang terkait rencana usulan kenaikan tarif tersebut. Dimana kenbaikan yang diberlakukan nanti tidak boleh lebih dari 4 persen dari UMk yang berlaku di Kabupaten Tegal. " Dari kalkulasi tersebut kami menetaplan kenaikan sebesar 2,3 persen. Kalkulasinya untuk pelanggan rumah tangga yang sebelumnya Rp 38.000 per 10 meter kubik pertama nantinya menjadi Rp 45.000 per 10 metewr kubik pertama,"cetusnya. Sementara itu Asisten bidang Perekonomian Pembangunan, dr Hendadi Setyadi M.kes memahami langkah Perumda Tirta Ayu terkait rencana kenaikan tarif bagi pelanggannya.
" Dampak inflasi, dan kenaikan harga BBM serta komoditi lainnya memang diperlukan biaya operasional yang tinggi bagi sebuah Perumda Air Minum. Pihak Perumda Tirat ayu pun sudah menghitung dengan cukup rinci terkiat unit cost dan ada riil cost terkait kemampuan masyarakat pelanggan untuk membayar," cetusnya. Dalam kesempatan ini Kabag Hukum Nurhapid Junaedi SH MM menyatakan bahwa mengacu pada UU nomor 13/ tahun 2022 Rancangan Perbup tentang pengelolaan dan penyusunan tarif air minum wajib diharmonisasikan melalui kegiatan publik hearing. Pihaknya menyatakan dari pembahasan raperbup ini diwajibkan adanya masukan dan partisipasi dari masyarakat. Setelah dilampaui raperbup ini akan diserahkan ke kemenkumham dan baru bisa disahkan menjadi Perbup dan ditandatangani Bupati Tegal.