Jakarta (DiswayJateng) - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada rapat paripurna DPR RI 6 Desember 2022 lalu masih memunculkan sorotan dari berbagai kalangan. Salah satu komentar yang mengemuka adalah KUHP baru dianggap bisa mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan.
KUHP Baru Berikan Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang Jauh Lebih Baik
Rabu 14-12-2022,05:43 WIB
Editor : Steven TH
Kategori :