Disebut Dapat Aliran Dana dari Ferdy Sambo, Ini Jawaban Dewan Pers

Rabu 07-09-2022,20:00 WIB
Reporter : Gabriel Kristi
Editor : Gabriel Kristi

Jakarta (DiswayJateng) - Dewan Pers merespon tudingan seseorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira soal menyebut jika lembaga tersebut menerima aliran dana atau gratifikasi dari mantan Kadiv Propam Polri,  Ferdy Sambo. 

    Teuku Yudhistira pada Senin , 5 September 2022, telah melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.   Dalam pernyataan tertulis yang disiarkan melalui situs resminya, Rabu (7/9), Dewan Pers dengan tegas menyatakan bahwa laporan yang dilakukan Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.   "Dewan Pers menerima Sdr Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun," demikian tulis Dewan Pers.     Dijelaskan, dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat (4) anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.     "Perlu kami jelaskan, bahwa pelapor yang mengaku jurnalis itu belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan medianya pun belum terverifikasi," tegas Dewan Pers.     Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada.(GBR) 
Tags : #gratifikasi #ferdy sambi #dewan pers
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini