Sidang Bupati Nonaktif Pati , Saksi: Tarif Perangkat Desa Bukan Perintah Sudewo tapi Kesepakatan Kades
Suasana Persidangan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/8/2026). -Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Persidangan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi dalam persidangan tersebut. Enam saksi yang dihadirkan yakni Sugiyono alias Yoyong, Kepala Desa Tambakharjo; Heri Prasetyo, Kepala Desa Jepatlor; Imam Solikin, Kepala Desa Gadu; Sisman, Kepala Desa Karangrowo;
Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor; serta Kepala Dispermades Kabupaten Pati, Tri Hariyama.
BACA JUGA:Sidang Tipikor, Camat Jaken Ungkap Ancaman Sumarjiono dan Tegaskan Nama Sudewo Tak Disebut
BACA JUGA:Puluhan Loyalis Sudewo Serukan “Merdeka Pak Dewo” di Pengadilan Tipikor Semarang
Dalam pemeriksaan saksi, Sudewo menyoroti keterangan sejumlah saksi terkait prosedur pengisian perangkat desa serta dugaan aliran uang.
Ia juga mempertanyakan adanya perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan di persidangan.
Sudewo membantah pernah memberikan instruksi untuk meniadakan pengisian perangkat desa pada 2025 maupun memberikan arahan terkait tarif pengisian perangkat desa pada 2026.
Di hadapan majelis hakim, Sudewo menanyakan langsung kepada para kepala desa apakah dirinya pernah membahas nominal uang atau meminta imbalan dalam proses pengisian perangkat desa.
BACA JUGA:Sudewo Bantah Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Sebut Calon Jadi Korban Asumsi Lama
“Pernah tidak saya berbicara soal nominal untuk tahun 2026? Saya mindik-mindik nanti harus pakai uang begitu?” tanya Sudewo.
“Tidak pernah, Pak,” jawab para saksi secara bergantian.
Persidangan juga mengungkap bahwa pengisian perangkat desa dilakukan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dengan melibatkan pihak ketiga atau perguruan tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: