Parah, Karyawan Swasta di Purbalingga Jadi Mucikari, Jual Temannya Sendiri secara Online

Rabu 07-09-2022,10:21 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan

 

"Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tuturnya. (mcr5/jpnn/gun)

 

Kategori :