TANGERANG, (DiswayJateng.id)- Ratu Atut Chosiyah akhirnya menghirup udara bebas. Mantan Gubernur Banten ini dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM hari ini Selasa 6 September 2022.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyampaikan, Ratu Atut sudah mendapatkan kesempatan bebas bersyarat. Namun, apabila Atut kembali melakukan pelanggaran hukum maka pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.
“Hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9).
Rika menyampaikan, Atut wajib untuk mengikuti bimbingan dalam hal ini akan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2026 mendatang.
"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," imbuhnya.
Untuk diketahui,Ratu Atut dihukum atas kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan perkara pengadaan alat kesehatan.
Dalam perkara suap Akil, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis ini kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.
Sedangkan dalam kasus korupsi alat kesehatan, Ratu Atut divonis penjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ratu Atut mulai ditahan sejak 20 Desember 2013. Lama pidana hukuman kesatunya 5 tahun 6 bulan penjara. Adapun pidana keduanya selama 7 tahun.
Tanggal bebas awal adalah pada 18 Juni 2026 dan mendapatkan jumlah remisi sebanyak 8 bulan 105 hari. Sedangkan tanggal bebas akhir adalah 8 Juli 2025.
Ratu Atut bebas bersyarat pada hari ini setelah menjalani hukuman 7 tahun di dalam lapas. Ratu Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya sebagaimana ketentuan bebas bersyarat berdasarkan UU 22/2022.