PAD Dua Pasar Malam HUT RI Belum Masuk Kas Daerah Brebes

Selasa 06-09-2022,15:34 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : Ismail Fuad

BREBES, (DiswayJateng.id)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari dua pasar malam HUT RI ke-77 ternyata belum kas daerah. Padahal, pelaksanaannya sudah selesai pada pekan terakhir Agustus kemarin.

Termasuk setoran kas daerah dari retribusi hiburan, sewa lahan hingga parkir juga belum masuk. Itu diketahui dari rekapitulasi laporan bulanan akumulatif realisasi penerimaan pajak daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes, Senin (5/9).

Kepala Bapenda Brebes Subandi menjelaskan, berdasarkan konfirmasi ke OPD pengampu pajak daerah PAD pasar malam sudah diterima. Namun, belum disetorkan ke rekening kas daerah karena beberapa kendala teknis. Yakni, dari Kesra sebagai OPD pengampu sekaligus leading sektor pengelola Kompleks Islamic Centre. Kemudian, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebagai pengampu kompleks GOR sudah dikonfrontir.

"Hasil konfirmasi Bagian Kesra, PAD Pasar Malam di Islamic Centre sebesar Rp 9,5 juta sudah dibayarkan. Termasuk, sewa lahan Kompleks GOR sudah diterima Dindikpora Rp 15 juta. Tapi, semuanya belum disetorkan Kasda," ungkapnya.

Terkait rincian PAD, lanjut Subandi, Bagian Kesra hanya menjabarkan dua item dari rekapitulasi pasar malam. Yakni, Rp 3 juta untuk retribusi Brebes Expo Pameran Pembangunan. Kemudian, Rp 6,5 juta sisanya setoran retribusi dari pelaksanaan Pasar Malam Kompleks Islamic Centre.

Sedangkan, laporan Dindikpora terkait PAD Pasar Malam Kompleks GOR Sasana Krida. Hanya menerima Rp 15 juta sebagai retribusi sewa lahan pasar malam.

"Penjelasan dari Kesra dan Dindikpora, PAD pasar malam belum disetor ke kasda karena baru menerima akhir Agustus kemarin. Sedangkan, untuk total target PAD kami tidak ditembusi berapa nominalnya," ujarnya.

Subandi menuturkan, penggalian potensi PAD dari sektor pasar malam idealnya masih bisa dioptimalkan. Yakni, jika dari awal Bapenda dilibatkan dalam koordinasi dan penetapan target PAD. Terlebih, sumber PAD dari sektor hiburan meliputi sejumlah potensi. Seperti, retribusi dan pajak hiburan, sewa lahan aset daerah, pajak dan retribusi parkir. Terlebih, pengelolaannya ditangani pihak ketiga sehingga akan lebih mudah diakomodir.

"Sebagai bahan evaluasi ke depan, pengawasan dan koordinasi dengan OPD Pengampu aset daerah. Harus diperketat dalam pendampingan kepatuhan membayar retribusi dan pajak daerah yang menjadi sumber PAD," tandasnya.

Kategori :