
Akibat perbuatannya itu, oknum guru ini akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Untuk barang bukti yang sudah diamankan salah satunya adalah pakaian korban, baju dalam korban. Untuk TKP sendiri sudah kami berikan police line,” tandas Kasatreskrim.