Lukman bin Saleh: Saya menyayangkan terhadap penetapan Nyonya Sambo menjadi tersangka. Bagaimanapun dia hanyalah seorang istri. Yg akan sangat sulit melawan suami atau melaporkan suami dalam berbuat kejahatan. Bayangkanlah istri kita. Dan kita berbuat kriminal. Apakah istri kita akan melawan kita habis2an? Atau melaporkan kita? Sy rasa tidak. Dia mungkin hanya bisa menangis. Ini juga sudah d atur dalam pasal 221 KUHP. Jangankan masih bersuami istri. Sudah berceraipun mantan suami/istri tidak bisa dipidana krn menyembunyikan kejahatañ mantan pasangannya. Membantu melarikan diri atau membantunya agar tidak terjerat hukum. Tindakan ini tidak d permasalahkan secara hukum. Selama pelakunya adalah keluarga dekat. Tp syg. Polri sepertinya sdg mendapat tekanan hebat dr publik. Hingga mengabaikan pasal 221 KUHP. Hingga tega mempidanakan Nyonya Sambo. Selain Bharada E, sy juga berharap kelak Nyonya Sambo bisa bebas d persidangan...
Mirza Mirwan: Tidak ada yang berlebihan denga Rp 200 juta yang hilang dari rekening mendiang Joshua. Cara menghitungnya sederhana saja. Taruhlah mendiang menabung Rp 2 juta/bulan. Dalam setahun tabungannya terkumpul Rp 24 juta. Selama 10 tahun berarti Rp. 240 juta. Itu belum menghitung bunganya.
Rihlatul Ulfa: gaji 5 juta sebulan, di rekening ada 200 juta. katanya wajar kalau semua gajinya di tabungkan menghasilkan 200 juta karena sudah 10 tahun bekerja, juga tidak ada tanggungan dan belum menikah, ujar ayah brigadir J. vera ternyata tidak pernah di transfer 1 perak pun oleh brigadir J, juga brigadir J tidak pernah membeli sesuatu atas dasar keinginananya sungguh hebat bisa menahannya hingga 10 tahun. pernyataan ayah brigadir J tidak dalam posisi aman, harusnya ia mengatakan 'kita serahkan aliran dana yg masuk ke rekening anak saya, dari siapa saja, saya belum bisa berbicara, jika di tanya wajar atau tidak brigadir J mempunyai tabungan sebesar 200 juta saya belum bisa bicara' karena saat nanti di ungkap aliran dana yg sebenarnya dan tidak sinkron dengan pernyataan awal ayah brigadir J, bagaimana pun itu akan merugikan brigadir J minus 1 point.
Jokosp Sp: Ayoooo buat calon penulis terus semangat. nih Abah.......seharusnya di awal kalimat pakai huruf besar. Menjadi Nih Abah...,,,,dst. beda kalau, sama setelah titik harusnya pakai huruf besar menjadi Beda kalau....dst. Cuma ini komanya banyak sekali sampai lima, tidak ada titik. Kasihan yang baca bisa kehabisan nafas. Yang di bawah juga sama, masih sekitar itu kekurangannya. Sudah ada kemajuan.
yea aina: Sehari setelah peringatan HUT RI, ada demo megah, sekaligus tertata rapi di seputaran gedung DPR. Mungkin tidak banyak media yang meliputnya. Tema demo, "bersihkan POLRI dari mafia dan gangster". Pengungkapan kasus duren 3, semakin mengindikasikan bahwa ada perkelahian bintang berebut penugasan intern. Rasanya, penugasan yang diperebutkan berujung di pucuk pimpinannya. Karena ditangan seorang KAPOLRI, hitam putihnya kebijakan institusi ditentukan. Penegak hukum semestinya netral tidak terpengaruh kekuasaan dan uang, hingga kita semua bisa berharap hukum tegak, tidak hanya sampai subuh tentunya.
Er Gham: Para Istri dan Kura Kura Dalam Perahu. Berlagak pilon. Sudah tahu gaji suami kecil. Tapi bisa beli 3 rumah mewah, juga 3 mobil mewah. Deposito dan jalan jalan ke luar negeri. Tas bukan yang 300 ribuan dari Tanah Abang. Tapi diem aja. Mungkin para istri mengira para suaminya nyambi jadi direktur lembaga sosial yang menggalang dana dari masyarakat.
Wawan Wibowo: Kalimat penutupnya karena belum lama jadi belum sempat memperbaiki rumah orang tua,disini bisa disimpulkan rekeningnya belum gendut. Berbicara mengenai kasus ini,memasuki babak baru dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka, di medsos lambang burung malah dari kmrn sudah beredar diagram mengenai kekaisaran & jaringan 303.
supri yanto: Hidup mmg terkadang aneh, Walaupun "menderita" sepertinya Abah menikmati "derita"nya, Krn Abah gak bisa ngebayangin "derita"nya loyalist CHD, Telat 30 menit aja, derita loyalist tak terkira. Sama sama men"derita", tapi suka. Lho aneh to ?. Salam.
hoki wjy: siapapun dia mau kaya atau miskin mau yg berpangkat atau tidak semuanya masing2 akan punya penderitaannya masing2, sama seperti Pak DI bisakah anda membayangkan Pak DI harus menulis catatan harian DI setiap hari! sekali setiap hari! bukankah ini juga sudah merupakan penderitaan bukankah kita berpikir mestinya pak DI hidup dg bahagia tinggal melancong kemana mana tanpa perlu dikejar waktu kadang harus terbirit birit utk menulis di catatan harian DI dan benar kata sang Buddha bahwa hidup ini adalah penderitaan.
Beny Arifin: Berminggu minggu kasus Sambo mendominasi media. Menenggelamkan Apeng, menguapkan minyak goreng. Saatnya pemerintah mendompleng dengan menaikkan harga BBM subsidi. Siapa tahu rakyat masih lebih tertarik ke nyanyian Sambo.
supri yanto: Bharada E msh sngt baru di Kepolisian, (Mungkin) : Belum kena setan kaisar 303. Jadi : Lebih bagus rumah batako, pun type 36. Drpd setan masuk ke Polisi baru. Wis ngono wae. # Save Polisi baik +62#. + 62 Mendukungmu. Jng ampe jadi negri gangster,ngeri. Kapan Abah mo kupas 303, + 62 menunggu, Kami belum tau, mungkin Abah sudah tau, kan Abah pernah jadi sesuatu, dan pun punya sesuatu.
Fauzan Samsuri: Lagu atau menyanyi memang dipercaya bisa dijadikan terapi, tapi kalau Bharada E berantem "menyanyi lantang" di pengadilan, saya tidak tahu apakah itu ajan jadi terapi atau malah jadi shock therapy bagi pendengarnya
Er Gham: Komandan gaji 6 juta. Bawahan gaji 5 juta. Bertahun tahun, bawahan hidup mewah. Mosok komandan gak tanya sih ke bawahan. Minimal komandan suruh istrinya cari tahu. "Mih, kamu tanya dong pas arisan. Darimana duit suaminya. Papih males nanya langsung ke anak buah papih. Abis dia kasih amplop terus ke papih."
Muin TV: Setidaknya ada 2 yang hilang pada kasus Ferdi Sambo. Pertama, kumpulan buzzer seperti Densi, Eko, Abu Janda dll seolah hilang ditelan bumi. Sudah 40 hari kasus FS ini, mereka masih diam seribu bahasa. Padahal, biasanya mereka paling berisik. 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Kedua, karangan bunga. Biasanya ketika polri berhasil membongkar sebuah kasus. Maka akan ada karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada polri, yang memenuhi Jl. Trunojoyo Jakarta. Tapi pada kasus ini, kok gak ada karangan bunga? Ayo dong.... Kirim lagi karangan bunganya.... Wkwkwk....
daeng romli: Judulnya Lagu-Sambo Liriknya : So nyanda guna, so nyanda guna, ngana mo menyesal sayang Kita pe hati pe hati so saki so saki sekali......
Mirza Mirwan: Saya tidak kaget ketika Putri dijadikan tersangka. Bahkan juga tidak kaget dengan pasal yang disangkakan kepadanya, Pasal 340 KUHP -- pembunuhan berencana. Tetapi, seperti pernah saya tulis kapan hari itu, dalam hukum dikenal adagium "Actus reus non facit reum nisi mens sit rea" -- suatu perbuatan/tindakan tak bisa dikatakan sebagai kejahatan apabila tidak disertai niat jahat. Kalau mengingat penuturan keluarga Jishua, juga melihat foto kedekatan Putri dan Joshua, mestinya Putri tak punya "mens rea" untuk, setidaknya, mendukung upaya menghabisi Joshua. Apakah Putri nanti terkena hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun -- ancaman hukuman pasal 340 KUHP -- tergantung pada pembuktian di sidang pengadilan dan kepiawaian sang lawyer dalam pembelaannya. Yang jelas, hukum juga mengenal adagium "Facta sunt potentiora verbis" -- fakta lebih kuat ketimbang kata-kata.