Bertambah, Polisi yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir Joshua

Selasa 16-08-2022,07:39 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan

JAKARTA (DiswayJateng) - Setelah melalui pemeriksaan, jumlah anggota Polri yang diduga melanggar kode etik ketika melakukan pengusutan kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bertambah.

 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan saat ini tercatat ada 35 polisi yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.


"Iya betul, informasi dari Itsus (inspektorat khusus)," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Senin (15/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan jumlah itu merupakan bagian dari 63 orang yang diperiksa Itsus saat ini.

"Total sementara terperiksa 63 orang," sebut alumnus Akademi Kepolisian 1990 itu.

 

Puluhan polisi yang diperiksa itu diduga melakukan upaya menghalangi penyelidikan dan penyidikan oleh tim khusus yang menangani kasus kematian Brigadir J tersebut.

 

Upaya menghalang-halangi yang dilakukan oknum-oknum polisi itu mengambil kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

 

Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan per Senin (15/8), jumlahnya menjadi 19 orang.


Sebelumnya, jumlah polisi yang dihukum di Patsus masih 16 orang.

Hanya saja, mantan Kapolda Kalteng itu belum memerinci perihal identitas ke-19 anggota Polri tersebut.

 

 

"Nanti diinformasikan perinciannya," ucap Dedi. (jpnn/gun)

Kategori :