Sengketa Warisan di Polda Jateng Berakhir Damai, Ahli Waris Sepakat Ikuti Putusan Pengadilan Agama Semarang

Sengketa Warisan di Polda Jateng Berakhir Damai, Ahli Waris Sepakat Ikuti Putusan Pengadilan Agama Semarang

Farida Tri Susilowati dan suami usai mengikuti Gelar Perkara di Polda Jateng di jalan pahlawan Semarang, Selasa 24 Februari 2026-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Sengketa harta warisan yang dialami Farida Tri Susilowati dengan saudara kandungnya akhirnya memasuki babak baru. Dalam gelar perkara yang digelar di Polda Jateng pada Selasa, 24 Februari 2026, para ahli waris sepakat menempuh jalur damai sesuai putusan Pengadilan Agama Semarang.

Sebelumnya, Farida melaporkan kakaknya, Ismiati dan Ferry Kurniawan, karena proses mediasi yang telah beberapa kali dilakukan tidak membuahkan hasil. 

Ia menduga terdapat unsur pidana terkait tidak terpenuhinya hak warisan sesuai Kompilasi Hukum Islam, sehingga perkara tersebut diadukan ke Polrestabes Semarang dan berlanjut ke Polda Jateng.

Dalam gelar perkara yang berlangsung pukul 09.30 hingga 13.30 WIB itu, Farida hadir didampingi penasihat hukumnya, Budi SH bersama tim dari LBH Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kota Semarang.

Forum dihadiri penyidik, pelapor Farida dan Wahyu, serta tiga terlapor yakni Ismiati (Titik), Ferry (Ayik), dan Heriawan (Iwan). Satu terlapor lainnya, Agung Farid, tidak hadir.

Turut hadir sebagai saksi ahli, Prof. Dr. Mahmutarom HR, S.H., M.H. Gelar perkara dipimpin Ketua Majelis Gelar Perkara Khusus, AKBP Sri Widodo, yang meminta keterangan dari pelapor dan terlapor serta memfasilitasi perumusan kesepakatan bersama.

Salah satu poin penting yang disepakati adalah pembuatan dan penandatanganan nota kesepakatan damai. 

Penyelesaian pembagian warisan selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan keputusan Pengadilan Agama Semarang oleh para ahli waris yang hadir.

Farida mengaku bersyukur karena perkara yang sejak 28 November 2023 masih berada pada tahap penyelidikan itu akhirnya menunjukkan perkembangan.

“Alhamdulillah ada kemajuan, meski masih ada kekhawatiran jangan sampai berlarut-larut lagi. Kami berharap kesepakatan yang sudah ditandatangani benar-benar dijalankan,” ujar Farida Rabu 25 Februari 2026.

Ia menegaskan, apabila kesepakatan tersebut dilanggar, akan ada konsekuensi hukum. Farida juga meminta agar proses penyelesaian tetap dikawal oleh tim LBH GJL.

Kasus ini bermula dari meninggalnya orang tua para pihak. Dalam laporan awal disebutkan adanya dugaan penguasaan dan penggelapan aset berupa tujuh sertifikat tanah, tiga letter D, serta uang tunai sekitar Rp700 juta.

Salah satu yang dipersoalkan adalah sertifikat SHM atas nama Farida yang disebut belum sepenuhnya diserahkan sebagai hak warisnya.

Perkara tersebut sempat dilaporkan ke Ombudsman sebelum akhirnya kembali diproses secara intensif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait