SLAWI (Disway Jateng) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan, terkait dengan kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat
membuka acara Rapat Koordinasi Hasil Monev Website PPID Pelaksana Kabupaten Tegal Tahun 2022, Selasa (9/8/2022 ) di Gedung Dadali Pemkab Tegal. “Peranan PPID ini sangat strategis dalam menginformasikan kebijakan, program dan kegiatan serta hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat,” ungkap Joko. Dia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik ini berguna untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Hal ini badan publik berkewajiban untuk membuka akses atas infomasi publik untuk masyarakat luas. “Hal itu sebagai upaya strategis mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme serta terciptanya pemerintah yang baik,” jelas Joko. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tegal, Nurhayati dalam laporkanya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk mewujudkan PPID Pelaksana OPD selaku badan publik yang berkompeten dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Terwujudnya pengelolaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih di Kabupaten Tegal,” ungkap Nurhayati. Dijelasla, Dinas Kominfo Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan penilaian tata kelola layanan informasi publik perangkat daerah. Sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, setiap badan publik minimal harus mengupload informasi publik terdiri dari informasi berkala, serta merta dan setiap saat sebanyak 80 informasi publik. Hasil penilaian website PPID pelaksana seluruh OPD pada tanggal 21 Maret sampai 31 Juli sudah ada hasil 5 OPD mengupload 51-65 dokumen, 8 OPD mengupload 21-50 dokumen, 30 OPD mengupload 1-20 dokumen, 5 OPD belum mengupload sama sekali. “Saat ini telah dilakukan tahap penilaian website PPID pelaksana seluruh OPD,” jelas Nurhayati Ditambahkan, kegiatan penilaian tata kelola layanan informasi publik bagi badan publik OPD selaku PPID akan diadakan penilaian dari tahap 1 sampai tahap 4. Mulai monitoring dan evaluasi website PPID pelaksana, penilaian mandiri self assessment questionnaire, visitasi dan verifikasi serta uji publik. OPD berkewajiban untuk menyediakan, membuka dan memberikan informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, Pada tahun 2021 monev website PPID pelaksanan sudah ada peningkatan. Tahun 2021 monev website PPID baru ada 40 persen, sedangkan di tahun 2022 sudah meningkat menjadi 70 persen dari 48 OPD. “Semoga tahun depan bisa lebih meningkat lagi dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten Tegal secara menyeluruh,” pungkas Nurhayati.Tegal Siap Menuju Kabupaten Informatif Melalui Keterbukaan Informasi Publik
Rabu 10-08-2022,16:35 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Senin 18-05-2026,12:20 WIB
Pekerja Rentan Dilindungi, Pemkab Tegal Gelontorkan Ratusan Juta untuk Jamsos
Kamis 07-05-2026,14:35 WIB
Gandeng Kejari, Pemkab Tegal Lakukan Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf
Rabu 29-04-2026,19:13 WIB
Bupati Tegal Serahkan 456 Huntara untuk Korban Tanah Bergerak Padasari
Rabu 29-04-2026,15:19 WIB
Warga Kecil Dikepung Rentenir, Pemkab Tegal Gelontorkan Kredit Berkah
Minggu 19-04-2026,11:25 WIB
Pemkab Tegal Kebut Digitalisasi Bansos, Camat Jadi 'Benteng Data'
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,23:00 WIB
Sepatu Adidas Produksi Pekalongan Tembus Amerika, PT HAI Butuh 20 Ribu Pekerja
Rabu 27-05-2026,22:00 WIB
Layanan Cek Poin di RPH Dispangtan Salatiga Mengalami Penurunan, SKKH yang Diterbitkan Lebih Sedikit
Kamis 28-05-2026,16:57 WIB
Ditemukan Tewas di Camping Posong Temanggung, Korban Diketahui Pemilik Toko Alvira Pasar Lanangan Ambarawa
Kamis 28-05-2026,07:00 WIB
Strategi Storytelling Antar UMKM Batik Pekalongan Ini Tembus Pasar Menengah Atas
Kamis 28-05-2026,06:39 WIB
Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati, Langsung Ditahan Polisi
Terkini
Kamis 28-05-2026,18:00 WIB
Efek KIT Batang, Apa Saja Peluang Usaha yang Potensi Cuan di Gringsing ?
Kamis 28-05-2026,17:25 WIB
Jalan Rusak Semarang Barat dan Ngaliyan Mulai Diperbaiki, Agustina Terapkan Metode Baru
Kamis 28-05-2026,16:57 WIB
Ditemukan Tewas di Camping Posong Temanggung, Korban Diketahui Pemilik Toko Alvira Pasar Lanangan Ambarawa
Kamis 28-05-2026,16:25 WIB
Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas dalam Tenda Camping Posong Temanggung, Diduga Akibat Keracunan
Kamis 28-05-2026,16:16 WIB