MAGELANG, (DiswayJateng)- Jumlah pasangan suami istri yang menikah siri di Kota Magelang jumlahnya cukup besar. Lebih dari 4000 pasangan tercatat belum memiliki buku nikah resmi.
“Di kami ada sekitar 4.000 pasangan yang belum memiliki buku nikah atau di KK-nya tercantum kawin belum tercatat. Mayoritas mereka merupakan pasangan suami istri yang menikah sah secara agama, tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun Disdukcapil bagi yang nonmuslim,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang Larsita MSc, kemarin. BACA JUGA:Mayat Remaja di Kebun Kopi Grabag Magelang Diduga Korban Pembunuhan, Berawal dari Hape Hilang Besarnya jumlah pasangan siri ini cukup mengkhawatirkan bagi mereka dan anak-anaknya dalam hal keperluan administratif kependudukan maupun pendidikan. Karena itu, Pemkot Magelang bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) bakal menggelar nikah isbat massal pada Oktober 2022 mendatang. Larsita mengatakan, tidak hanya menggelar nikah isbat massal, kerja sama dengan Pengadilan Agama juga dalam rangka mengurangi kriteria persyaratan kepemilikan buku nikah. BACA JUGA:Guru Ngaji di Magelang Ditangkap Polisi, Korbannya Empat Anak Ada yang Hamil Besar “Sekarang sudah mulai dipermudah. Pengajuan nikah isbat tidak serumit dulu. Apalagi kami sudah menandatangani kesepakatan dengan Pengadilan Agama,” katanya, kemarin. Nantinya nikah isbat akan dipandu oleh Pengadilan Agama Magelang dan dilaksanakan di Kantor Disdukcapil, Jalan Veteran, Magelang Tengah, Kota Magelang. Pihaknya berharap, masyarakat memanfaatkan betul-betul momentum ini, agar segera mendapat legalitas perkawinan. BACA JUGA:Pernikahan Mewah! Resepsi 15 Hari, Mahar Sampai Rp 5 Miliar Hingga Undang 7 Artis, Ternyata Pegawai RSUD Menurutnya, pihak yang berwenang mengesahkan pernikahan adalah Pengadilan Agama. Adapun Disdukcapil membantu dalam pembuatan dokumen kependudukan. “Kami bisa mengubah KK dari tadinya yang belum tercatat sekarang sudah tercatat. Selain ketertiban administrasi kependudukan, dengan penetapan status perkawinan maka pasangan juga mendapat jaminan hukum,” ujarnya.Pasangan Nikah Siri di Magelang Lebih dari 4000 Pasturi, Bisa Sulit Urus Adminduk, Pemkot Ambil Solusi Ini
Rabu 10-08-2022,15:48 WIB
Editor : Ismail Fuad
Kategori :