JAKARTA (DiswayJateng) - Pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2022 ditunda. Imbasnya, jadwal penempatan guru lulus PG (passing grade) sedianya dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2022 ikut molor.
Jadwal seleksi PPPK 2022 untuk pelamar umum seharusnya dilaksanakan pada September hingga Oktober 2022. Namun jadwal itu bakal molor karena pendataan honorer baru selesai pada 30 September.
Setelah pendataan honorer, baru dilakukan penempatan guru lulus PG dan pendaftaran PPPK 2022 bagi pelamar umum.
Pendaftaran PPPK 2022 ditunda atas permintaan DPR melalui Panitia Kerja (Panja) dan Komisi X.
DPR meminta pemerintah untuk tidak membuka seleksi PPPK tahap 3 atau PPPK 2022 sebelum masalah yang muncul pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2 diselesaikan.
Salah satu masalah yang harus diselesaikan pemerintah adalah pendataan honorer.
Pendataan honorer wajib dilakukan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah.
Masing-masing instansi diberikan tenggat waktu hingga 30 September 2022.
Hasil pendataan tersebut wajib dilaporkan melalui aplikasi pendataan honorer yang dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sampai saat ini pemerintah masih fokus pada pemetaan. Sistem pendataan honorer ini merangkum guru dan nonguru.
Data yang masuk, lanjutnya, akan menjadi database baru honorer dan dikunci agar tidak masuk tenaga non-ASN.
Data itu juga menjadi landasan pemerintah untuk menetapkan kebijakan selanjutnya.
Mengenai kegelisahan guru lulus PG soal pendataan honorer, Suharmen mengatakan, pemerintah lewat PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Instansi Daerah tahun 2022 sudah memberikan jaminan.
“Kan, aturan mainnya sudah jelas. Yang lulus PG menjadi prioritas pertama dalam pengangkatan PPPK 2022,” ucapnya.
Hanya saja eksekusinya masih menunggu kebijakan lanjutannya. Sebab, saat ini baru sebatas pendataan.
Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menjelaskan guru merupakan posisi yang banyak diisi pegawai non-ASN atau honorer.
Tahun ini, telah diterbitkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.
“Tinggal kami mengeksekusi dan memberikan kesempatan kepada guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi,” jelas Alex.
Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Dipending
Sebelumnya anggota Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan seleksi PPPK guru 2022 dipending lantaran seleksi PPPK 2021 menyisakan banyak masalah yang hingga kini belum terselesaikan.
Diketahui, seleksi PPPK 2022 merupakan seleksi PPPK tahap ketiga. Sementara seleksi PPPK tahap 1 dan 2 telah dilaksanakan pada 2021 lalu.
Dede Yusuf mengatakan Komisi X DPR telah meminta kepada pemerintah agar tidak membuka seleksi PPPK tahap 3 sebelum masalah yang muncul pada tahap 1 dan 2 diselesaikan.
“Nah, sekarang mau ada gelombang ketiga. Kami mencoba mengatakan stop stop stop. Gelombang ketiga dipending dulu karena di gelombang 1 dan gelombang 2 ternyata masih menyisakan masalah,” ucap Dede Yusuf.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini membeberkan tiga masalah yang terjadi pada seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.
“Masalah yang timbul salah satunya adalah masalah soal formasi. Yang kedua, masalah soal guru di negeri dengan guru di swasta,” beber Dede Yusuf.
Masalah ketiga, lanjut Dede, banyak guru honorer yang lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan SK pengangkatan PPPK dari kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Oleh karena itu, kami mengatakan, gelombang 3 tolong diperbaiki terlebih dahulu agar yang masalah di (tahap) 1 dan (tahap) 2 ini di-clearkan dulu, baru boleh (membuka seleksi PPPK tahap 3),” tandas Dede Yusuf. (one/pojoksatu)