Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Mau Buka Suara, Begini Pernyataannya

Kamis 04-08-2022,15:07 WIB
Reporter : Ismail F
Editor : Ismail F

JAKARTA, (DiswayJateng)- Lama tak terdengar Irjen Ferdy Sambo akhirnya buka suara terkait dengan insiden yang terjadi di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo buka suara usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus penembakan Brigadir Joshua. Ferdy Sambo menyampaikan sejumlah pernyataan kepada media.

Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf terkait pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya tersebut.

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya, di Duren Tiga," kata Sambo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Sambo juga menyatakan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Yoshua.

Dia berharap keluarga Brigadir Yoshua diberi kekuatan dalam menghadapi insiden tersebut.

"Kemudian kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, demikian juga saya sampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua semoga keluarga diberikan kekuatan," ungkap dia.

Kemudian, Sambo juga sempat bicara soal insiden yang menimpa istrinya.

Dia meminta semua pihak berhenti menyampaikan asumsi atau persepsi terkait kasus pembunuhan di rumah dinasnya tersebut.

"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak pihak untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," tuturnya.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

"Pada malam ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, yang cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Penetapan tersangka Bharada E terkait laporan polisi yang disampaikan oleh pihak Brigadir Yoshua (dugaan pembunuhan berencana, red)," ungkap Rian.

Kategori :