JAKARTA, (DiswayJateng)- Komisi Pemilihan Umum(KPU) secara resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 pada 1 Agustus besok.
Tahapan pendaftaran parpol tersebut akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022 mendatang.
Salah satu syarat pendaftaran parpol Pemilu 2024 pejabat tertinggi di struktural kepengurusan parpol tersebut harus hadir secara langsung ke kantor KPU RI.
"Harus datang Ketum dan Sekjen atau sebutan lain, wajib di undang-undang," ujar Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Sabtu (30/7).
Betty menjelaskan, berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, pimpinan partai politik wajib hadir secara fisik saat pendaftaran.
Namun, saat ditanya dampak yang akan terjadi apabila ketua umum (ketum) ataupun sekretaris jendral (sekjen) tidak dapat datang ke KPU saat melakukan pendaftaran, Betty mendorong agar mereka bisa hadir.
"Ketum dan sekjen (wajib datang) di UU," demikian Betty.
Masa pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024, dilaksanakan KPU mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.
Penetapan waktu tersebut mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan KPU melangsungkan tahapan pendaftaran pada 18 bulan sebelum hari H pemungutan suara.
Selain itu, untuk pelaksanaan teknis pendaftarannya, KPU menerbitkan PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024.