
SEMARANG (DiswayJateng) - Undang -undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam menjamin terlaksananya penyelenggaraan pesantren. Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat membacakan penjelasan Gubernur Jateng dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jateng, di ruang rapat paripurna DPRD Jateng, Jumat (29/7/2022).