Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya Semarang, Damkar Soroti Respons Operator yang Dinilai Lambat
Insiden kebakaran motor di SPBU Sriwijaya Semarang mendapat sorotan Dinas Pemadam Kebakaran.-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, Diswayjateng.com — Insiden kebakaran motor di SPBU Sriwijaya Semarang yang terjadi pada Jumat 4 April 2026 telah disorot oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Dalam peristiwa kebakaran motor di SPBU Sriwijaya Semarang tersebut, respons awal dari operator SPBU dinilai belum optimal dalam upaya penanganan darurat.
Pasca kejadian kebakaran motor di SPBU Sriwijaya Semarang, evaluasi langsung telah dilakukan melalui inspeksi lapangan bersama pihak terkait. Dari hasil pemantauan awal, penanganan terhadap kebakaran motor di SPBU Sriwijaya Semarang disebut masih memerlukan peningkatan, terutama dalam aspek kecepatan dan kesiapsiagaan petugas.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Sih Rianung, menyampaikan bahwa keprihatinan telah dirasakan atas kejadian kebakaran motor di SPBU Sriwijaya Semarang yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas pihak perlu diperkuat guna mencegah kejadian serupa.
“Keprihatinan kami disampaikan atas kejadian ini. Penanganan yang lebih sigap perlu ditingkatkan, terutama oleh operator di lapangan,” ujar Sih Rianung kepada Disway jateng, Senin 6 April 2026.
Lebih lanjut dijelaskan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dinilai penting agar penanganan kebakaran dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Dalam konteks kebakaran motor di SPBU Sriwijaya Semarang, kesiapan petugas dalam menghadapi situasi darurat disebut menjadi faktor krusial.
“Kecepatan respons memang perlu dikawal. Tidak hanya di satu lokasi, tetapi di seluruh SPBU. Pencegahan harus diutamakan agar kerugian besar bisa dihindari,” katanya.
Dalam penanganan kebakaran, penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) disebut harus dilakukan secara tepat. Namun, sensitivitas terhadap potensi api juga dinilai menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.
“Kalau api dibiarkan, akan semakin besar dan sulit dipadamkan. Maka kepekaan petugas sangat dibutuhkan,” tambahnya.
Selain itu, standar operasional prosedur (SOP) dinilai perlu dipahami secara menyeluruh oleh setiap petugas SPBU. Meski tidak secara tegas disebutkan adanya pelanggaran, penggunaan alat proteksi dinilai masih perlu dioptimalkan.
“Bukan berarti tidak sesuai SOP, tetapi penggunaan alat proteksi harus bisa dilakukan sebaik mungkin dalam kondisi darurat,” jelasnya.
Dari sisi peralatan, keberadaan APAR dengan standar nasional Indonesia (SNI) telah diwajibkan. Biaya pengadaan maupun pengisian ulang dinilai tidak sebanding dengan potensi kerugian akibat kebakaran.
“Yang mahal itu kerugiannya, bukan alatnya. Isi ulang APAR relatif terjangkau, sekitar Rp60 ribu per kilogram,” ungkapnya.
Edukasi kepada masyarakat juga disebut terus digencarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pencegahan kebakaran yang dinilai lebih penting dibanding penanganan saat kejadian.
“Fokus utama kami sebenarnya pencegahan. Kalau sudah terjadi kebakaran, itu berarti kerugian sudah terjadi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
