Ia mengatakan, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap Mardani Maming untuk hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (21/7).
Namun, menurutnya, Mardani Maming tak hadir memenuhi panggilan.
"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," ucap Ali.