Mantan Kades di Brebes Divonis 5 Tahun Penjara, Sederet Kasusnya Bikin Geleng-geleng

Rabu 20-07-2022,13:01 WIB
Reporter : Eko Fidianto
Editor : Ismail F

BREBES, (DiswayJateng) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menjatuhkan putusan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi APBDes 2020 mantan Kepala Desa Pakujati Kecamatan Paguyangan Brebes, Ari Hendri Kusumo (41).

Dalam sidang digelar secara virtual, (19/7), putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rochmat SH, Ari Hendri Kusumo juga dikenai denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp810 juta dengan subsider 2 tahun.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ari mengajukan banding. Sementara pihak jaksa penuntut umum dari Kejari Brebes menyatakan pikir-pikir.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati melalui Kasi Intel Dwi Raharjanto menuturkan, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tuntutan JPU ialah pidana penjara 7 tahun, denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Serta uang pengganti kerugian negara Rp 810 juta subsider 4 tahun kurungan.

"Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan kami selaku jaksa penuntut umum. Sehubungan terdakwa mengajukan banding, maka kami pikir-pikir," tegas Dwi Raharjanto.

Sebelumnya, terdakwa Ari Hendri Kusumo dilaporkan ke Polres Brebes atas kasus korupsi APBDes Pakujati tahun 2020. 

Adapun rincian perhitungan kerugian negara hasil audit, terdakwa selama menjabat sebagai kepala desa telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa (DD) sebesar Rp 314.583.310. Kemudian dari alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 7.150.000.

Selanjutnya, pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi terdapat penyelewengan sebesar Rp 407.299.000. Bantuan Kabupaten terdapat penyelewengan sebesar Rp 4.739.360. Untuk penyelewengan dari Pendapatan Asli Desa (PADes) senilai Rp16.000.000. Dari pengelolaan bagi hasil pajak ada penyelewengan Rp 10.900.000.

Pada Bank Kredit Desa ada penyelewengan sebesar Rp 50.000.000, dan terakhir potensi PADes dari tanah kas desa (bengkok) seluas 15.000 m2 yang telah dialihfungsikan untuk pembangunan pasar dan kolam pemancingan mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 794.555.000.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes pada (7/22) lalu, Kepala Desa Pakujati Ari Hendri Kusumo mengatakan, dirinya ditahan atas dugaan kerugian negara terkait biaya operasional (BOP) untuk membangun pasar dan kolam pemancingan. Menurutnya, terkait BOP sudah masuk dalam rincian anggaran biaya (RAB). Sedangkan Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi digunakan untuk membangun pasar dan kolam pemancingan. 

"Saya dituduhkan soal BOP bantuan keuangan desa dari provinsi, soal BOP memang sudah masuk dalam RAB. Bantuan keuangan desa yang diterima dari provinsi digunakan untuk membangun pasar dan kolam pemancingan," katanya, Senin (7/2) lalu.

Tags :
Kategori :

Terkait