TEGAL (Disway Jateng) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mempertanyakan kelanjutan penataan Jalan Ahmad Yani. Pembangunan Proyek City Walk tersebut menyisakan sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan, menyusul keterlambatan pengerjaan yang berujung dengan diputus kontraknya penyedia jasa.
“ Kelanjutan penataan Jalan Ahmad Y ani bagaimana? Paving ada yang belum terpasang di sebelah selatan. Ini p enyelesaian nya bagaimana? ” kata Sekretaris Komisi III Sisdiono dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal di Ruang Rapat Kerja Komisi III, beberapa waktu lalu. Sisdiono menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal harus merencanakan penyelesaian pembangunan City Walk sebaik mungkin. DPU PR agar lebih akt i f dalam menyelesaikan adm inistrasi keuangan , mengingat penyedia jasa sebelumnya dikenakan denda akibat tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Denda tersebut wajib ditagih untuk dimasukkan Kas Daerah. Dijelaskan Kepala DPUPR Sugiyanto, penataan Jalan Ahmad Yani secara fisik sudah 77,12 persen. Anggaran yang sudah dikeluarkan 65 persen dari nilai kontrak Rp9,7 miliar yakni Rp6,3 miliar. Denda keterlambatan yang dikenakan kepada penyedia jasa sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan yaitu 75 hari kalender atau senilai Rp796 juta. Soal paving, ada beberapa paving dekoratif yang belum bisa menyertakan Uji Laboratorium, sehingga dianggap tidak ada. “Padahal, ada barangnya sekitar Rp237 juta. Hasil review Inspektorat belum selesai,” ujar Sugiyanto.DPUPR berkomitmen melanjutkan pembangunan City Walk melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
“ Di U bahan ini tidak menambah , tapi hanya ingin menyelesaik a n saja . Untuk menyelesaikan kekurangan kur ang lebih Rp 1,5 mil i ar untuk lampu pedestrian, pengaspalan, dan finis h ing granit ,” ungkap Sugiyanto.