Ketua Koperasi BMT Nur Ummah Solo Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi

Jumat 08-07-2022,15:54 WIB
Reporter : Ismail F
Editor : Ismail F

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kategori :