Tak Dipecat, AKBP Raden Brotoseno Dapat Tugas Baru di Mabes Polri

Tak Dipecat, AKBP Raden Brotoseno Dapat Tugas Baru di Mabes Polri

JAKARTA, (DiswayJateng)- Meski terbukti melakukan tindak pidana korupsi, AKBP Raden Brotoseno tidak tidak dipecat oleh instansinya. 

Mantan narapidana Tipikor AKBP Raden Brotoseno ini masih aktif sebagai anggota Polri dan diberi tugas baru di lingkungan Mabes Polri.

Seperti diketahui, AKBP Raden Brotoseno pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

AKBP Brotoseno terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Terkait tugas baru Raden Brotoseno, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap status mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno.

Dia menambahkan AKBP Brotoseno kembali aktif usai putusan Divpropam Polri.

Menurutnya, AKBP Brotoseno kembali aktif di Polri bukan sebagai penyidik, melainkan hanya staf biasa.

"Yang bersangkutan hanya staf, belum ada jabatan," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir Genpi.Co, (2/6/2022).

Brigjen Ramadhan menjelaskan AKBP Brotoseno aktif menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri.

"Dia sekarang diperbantukan di Divisi TIK Polri," tegasnya.

Kendati demikian, Brigjen Ramadhan belum bisa memastikan kapan AKBP Brotoseno mulai bekerja.

"Kalau sejak kapan, nanti dicek lagi agar nggak salah," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: genpi.co