Catat! GaJI ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 1 Juli. Apa Saja Rinciannya?

Selasa 28-06-2022,21:43 WIB
Editor : M Sekhun

JAKARTA (Disway Jateng) –  Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan dipastikan cair pada  Juli 2022, sesuai penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.

Dijelaskan Sri Mulyani, pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan sebesar gaji atau pensiunan pokok dan ditambah tunjangan yang melekat, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.


--

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.

BACA JUGA: Daftar Besaran Gaji ke-13 ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan yang Dicairkan Juli 2022

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.

Dalam dua tahun terakhir, Sri Mulyani menuturkan memang terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi Covid-19 yang sangat mengguncang Tanah Air.

BACA JUGA: Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13, Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Gajinya

Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Begitu pula tahun 2021 saat Covid-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi, serta kondisi APBN belum sepenuhnya pulih.

Sehingga gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

"Jadi perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021. Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah," katanya menjelaskan.

BACA JUGA: Gaji ke-13 Cair Awal Juli, Menkeu Sri Mulyani: Persis seperti THR

Untuk tahun 2022, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.

Langkah tersebut seiring pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik karena penguatan pemulihan ekonomi, serta adanya kenaikan harga berbagai komoditas

Kategori :