TEGAL (Disway Jateng) – Agar hewan kurban yang dipotong benar-benar sehat, dan terbebas dari Penyakit Mulut dan Kaki (PMK). Maka semua hewan kurban di Tegal, yang dijual harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Ini dilakukan agar pedagang dan pembeli bisa sama-sama nyaman karena memang tak dipungkiri wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terus meluas. Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Tegal, Sirat Mardanus mengaku pihaknya bersama rekan-rekan tim dokter hewan di lapangan sudah melakukan upaya memantau dan memeriksa hewan ternak khususnya yang akan dijadikan kurban. "Baik hewan yang masuk ke Tegal (kiriman dari daerah luar) maupun yang ada di lokasi peternakan kami awasi," jelasnya. Bahkan, DKPPP mewajibkan hewan ternak yang akan memasuki Kota Tegal memiliki SKKH. Ini sebagai langkah pencegahan. "Termasuk kami menyarankan dan meminta warga mengecek kelengkapan administrasi hewan ternak sebelum membelinya. Bahkan warga bisa menjadikan Surat Veteriner (SV) atau SKKH sebagai jaminan bahwa hewan tersebut layak disembelih," paparnya. Ditambahkan, bahwa SV itu diterbitkan lebih dulu oleh daerah asal. Sebelum masuk ke Kota Tegal, kesehatan dan kondisi hewan diperiksa secara detail. Kemudian, penjual atau pemilik hewan mengurus dokumen rekomendasi pemasukkan ternak."Rekomendasi diperlukan untuk memastikan ulang kesehatan hewan kurban. Juga kelayakan lokasi penjualan atau penampungan hewan agar pemantauan bisa lebih gampang," katanya.