SLAWI (Disway Jateng) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah untuk jenjang SMA dan SMK tahun 2022, berdampak pada melonjaknya pemohon surat keterangan (suket) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mengingat, untuk jalur afirmasi mengharuskan surat keterangan terdaftar dalam DTKS yang hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal Nurhayati melalui Sekretaris Dinas Abdul Basit menyatakan, terkait persyarakatan tersebut, dalam kuruan waktu sepekan terakhir banyak pemohon yang membanjiri kantornya untuk mendapatkan surat keterangan DTKS. PPDB jenjang SMA/SMK yang digelar secara daring terbagi dalam beberapa jalur, seperti afirmasi, zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. “Di jalur afirmasi mengharuskan mencantumkan surat keterangan terfdaftar dalam DTKS yang hanya bisa dikeluarkan Dinas Sosial. Jalur ini sebagai salah satu langkah agar bisa masuk ke sekolah yang diinginkan," ujarnya, Kamis (23/6). Dia tak menampik bahwa pemohon surat keterangan terdaftar dalam DTKS melambung tinggi di tengah ramainya proses pendaftaran PPDB daring Jawa Tengah. Surat ini sebagai salah satu persyaratan pendaftaran pada jalur afirmasi. Lonjakan terjadi mulai tanggal 13 Juni sampai hari ini. Setiap hari permohonan surat keterangan terdaftar DTKS mencapai 75 pemohon. “Untuk kondisi normal, hanya ada 5-10 pemohon,” cetusnya. Basit menyatakan, persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar dalam DTKS dari Dinsos yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, dengan mencantumkan ID DTKS dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Saat ini tidak sedikit masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS. “Setelah dicek dan belum masuk, akan diarahkan untuk menemui operator data desa agar diusulkan ke dalam DTKS,” bebernya. Adapun penerbitan surat keterangan DTKS di Dinsos Kabupaten Tegal tidak dipungut biaya atau gratis. Proses untuk menerbitan surat keterangan DTKS-nya dengan waktu sejak pengajuan kurang lebih dua hari.PPDB SMA/SMK, Pemohon Suket DTKS di Tegal Meningkat. Untuk Apa?
Jumat 24-06-2022,10:16 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Minggu 01-02-2026,15:26 WIB
Longsor Mengintai, Pemkab Tegal Putuskan Buka Jalur Baru Sokasari–Bojong
Rabu 28-01-2026,09:29 WIB
Sampah Menggunung, Pemkab Tegal Gaspol Ubah Limbah Jadi Listrik
Selasa 27-01-2026,14:15 WIB
Dideadline Kementerian LHK, Pemkab Tegal Minta Perpanjangan TPAS Penujah
Selasa 27-01-2026,13:23 WIB
DPRD Desak Pemkab Tegal: Jembatan Guci Harus Segera Dibangun
Minggu 25-01-2026,11:22 WIB
Jembatan Putus, Guci Lumpuh! Pemkab Tegal Bangun Bailey, Pancuran 13 Ditutup
Terpopuler
Rabu 04-02-2026,08:43 WIB
Ada Waktu 14 Hari, Sularman Pengganti Heru Prastyo Temui Sekwan Bahas PAW Anggota Fraksi PKS
Selasa 03-02-2026,22:00 WIB
Tak Sekadar Rampcheck, Satgas Ops Keselamatan Candi 2026 Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area
Rabu 04-02-2026,13:23 WIB
Bapenda Tegal Selektif Berlakukan Pajak Penjualan Makanan dan Minuman
Rabu 04-02-2026,06:05 WIB
Pria Asal Banjarnegara Hilang Terseret Arus Sungai Kaligenteng Paninggaran Pekalongan
Selasa 03-02-2026,23:00 WIB
Dispermades Grobogan Sebut Syarat Wajib Calon Kades Minimal Tamat SMP Masih Berlaku
Terkini
Rabu 04-02-2026,20:00 WIB
Hafal Dua Juz Alquran, Sembilan Warga Binaan Lapas Batang Diwisuda Pesantren Darut Taubah
Rabu 04-02-2026,19:00 WIB
Proses PAW Anggota DPRD Fraksi PKS Heru Prastyo ke Sularman Tunggu Disposisi Pimpinan Dewan
Rabu 04-02-2026,18:15 WIB