JAKARTA, (DiswayJateng)- Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro berharap penyelenggara Pemilu bersungguh-sungguh mewujudkan pesta demokrasi yang berintegritas dan berkualitas.
Diketahui peluncuran tahap awal Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kamis (14/6/2022) malam lalu.
Menurut Juri, peluncuran tahapan Pemilu 2024 itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6.
"Sesuai UU Pemilu disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara," ujarnya.
Peluncuran tahapan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu, diharapkan bukan sekedar acara seremonial semata.
"Hendaknya hal itu bisa dijadikan momentum bagi seluruh penyelenggara Pemilu dari pusat sampai daerah untuk membangun komitmen dan bekerja sungguh-sungguh dalam melaksanakan Pemilu yang berintegritas," kata Juri.
Juri menilai, dengan perbaikan masalah yang selama ini ada dan inovasi yang dibangun oleh penyelenggara mulai dari pusat, daerah, baik di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, hingga TPS, maka diharapkan proses dan hasilnya mendapatkan dukungan luas masyarakat atau legitimate.
Terpisah, Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi didampingi Sekda dan komisioner KPU Brebes juga mengikuti peluncuran tahapan pemilu 2024 yang digelar serentak.
Lembaganya sudah mulai bekerja sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/ kota sesuai PKPU Nomor 3/ 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah diatur waktu pelaksanaannya.
Penyusunan perencanaan, program dan anggaran pemilu mulai Selasa (14/6) 2022 hingga Jum'at (14/6) 2024 mendatang.
Kemudian, penyusunan Peraturan KPU sejak Selasa (14/6/2022) hingga Kamis (14/6/2023). Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, mulai Jum'at (14/10/2022) hingga Rabu (21/6/2023).
Selanjutnya, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, Jum'at (29/7/2022( hingga Selasa (13/12/2023).
"Setelah itu, penetapan peserta pemilu Rabu (14/12/2022) dan dilanjutkan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, Jum'at (14/10/2022) sampai Kamis (9/2/2023)," ungkapnya.
Untuk pendaftaran, lanjut Riza, khusus calon anggota Dewan Perwakilan Daerah mulai Selasa (6/12/2022) sampai Sabtu (25/11/2023).
Pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota pada Senin (24/4/2023) hingga Sabtu (25/11/2023). Dilanjutkan, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Kamis (19/10/2023) sampai Sabtu (25/11/2023).