"Korban bercerita bahwa korban alat kelaminnya sakit karena dimasuki alat vital pelaku. Awalnya pelaku memasukan jari tangannya ke kelamin korban. Selanjutnya pelaku memasukkan alat kelaminnya. Pelaku mencabuli korban lantaran sering nonton video porno," tandasnya.
Iwan menuturkan, pelaku tidak melakukan bujuk rayu kepada korban dengan mengiming-imingi sesuatu. Kini, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian warna putih dan kuning, kaos dalam warna merah muda milik korban.
"Tidak ada iming-iming uang dan sembagainya. Pelaku memang sering nonton video porno," tandasnya.