Berdasarkan dokumen pendirian, lanjutnya, PT GMM yang berlamat di Jalan Tentara Pelajar Banyuurip Purworejo (Kenteng) bergerak di bidang usaha perdagangan barang dan Jasa dan jenis barang/jasa dagangan mobil, motor, furniture, perumahan, biro perjalanan umroh dan haji.
“Ternyata PT Ghany Mega Morris tidak memiliki izin program kegiatan arisan, hanya izin kegiatan perdagangan. Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, sistem arisan ini amburadul, dan tidak terkonsep secara baik,” paparnya.
Saat gelar perkara, Polres Purworejo menunjukkan barang bukti. Antara lain berupa fotocopi tabel penerimaan Arisan Ilham XIII, tata tertib arisan motor sistem gugur, dan akta pendirian PT GMM.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP,“ tandasnya. (top)