Temuan Ombudsman: Titik Koordinat Calon Peserta Didik Belum Akurat

Senin 13-06-2022,22:28 WIB
Reporter : Gabriel Kristi
Editor : Gabriel Kristi

Semarang (DiswayJateng) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun 

2022  mendapat perhatian dari Ombudsman RI Perwakilan Jateng.     Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida memantau jalannya persiapan PPDB ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Senin (13/6).   Siti Farida mengatakan, pemantauan tersebut untuk memastikan pelaksanaan PPDB SMAN/SMKN Tahun Pelajaran 2022 berlangsung lancar dan berintegritas.     Siti menuturkan, pada PPDB tahun lalu pihaknya menemukan permasalahan, antara lain titik koordinat Calon Peserta Didik (CPD) yang belum akurat, verifikasi dan  validasi berkas persyaratan PPDB pada masa pandemi Covid-19 yang belum maksimal sehingga masih  ada CPD jalur zonasi dan CPD jalur perpindahan tugas orang tua,  lolos verifikasi.      Atas temuan-temuan tersebut, kata Farida, pihak Dinas telah memperbaiki mekanisme prosedur PPDB tahun 2022 sesuai saran Ombudsman.   “Kami mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk terus melakukan perbaikan penyelenggaraan PPDB” ujar Farida.   Pada pertemuan tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah menyampaikan saran secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kualitas  penyelenggaraan PPDB, antara lain dengan melakukan evaluasi mekanisme prosedur terkait  kesesuaian titik koordinat dalam aplikasi PPDB dengan KK domisili CPD serta lamanya domisili CPD  sesuai zona.   Selain itu, melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran PPDB, dan melakukan perbaikan regulasi pelaksanaan PPDB terkait jalur perpindahan tugas orang tua guna memastikan perpindahan tugas tersebut dilakukan antar Kota/Kabupaten serta membuka tahapan masa sanggah  hasil seleksi PPDB sebagai wujud ruang partisipasi masyarakat dan transparansi publik.      “Kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi dan melapor terkait PPDB juga perlu  ditingkatkan dengan menambah kontak person pengaduan di setiap Cabang Dinas Pendidikan Provinsi  Jawa Tengah. Harapannya, setiap masyarakat yang membutuhkan informasi dan melapor terkait PPDB  bisa mendapatkan respon yang cepat dan solutif," tegas Farida.     Bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan  maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, Farida mengatakan,  dapat menyampaikan  laporan/pengaduan melalui tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB. Identitas dapat dirahasiakan  dalam keadaan tertentu.   Untuk konsultasi dan Informasi lebih lanjut dapat melalui Whatsapp Center Ombudsman Jateng di nomor 0811 9983 737.   “Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah membentuk tim dan akan melakukan sidak ke  satuan pendidikan untuk mengetahui secara riil pelaksanaan PPDB dan dapat memberikan solusi  praktis apabila terdapat temuan yang perlu diperbaiki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.(GBR)

 

 

 

Tags : #titik koordinat #ppdb #ombudsman ri
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Jumat 29-11-2024,19:00 WIB

Penyebab Perut Buncit pada Wanita

Terkini