TEGAL (Disway Jateng) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tegal Kota berhasil membekuk dua pengedar narkoba dan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tegal, Senin (6/6).
Untuk pengungkapan kasus tersebut berhasil disita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,56 gram yang ada di dalam plastik klip bening. Kemudian terbungkus dengan double tip warna hijau dan bungkus permen. Selain barang bukti tersebut, petugas juga menyita satu unit Handphone Merk Samsung A21 warna biru dongker berikut Sim Card nya dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan Nopol B 6468 UKF berikut kunci kontaknya milik dari pada tersangka. "Semua barang bukti tersebut disita dari tangan kedua tersangka. Tersangka kami tangkap di jalan Antaboga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hudayat melalui Kasatres Narkoba AKP Slamet Sugiarto. Kejadian berawal pada hari Senin 6 Juni 2022, anggotanya melaksanakan dinas Kepolisian dan telah mengamankan dua orang pelaku yang tertangkap tangan menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket, kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyelidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku itu dengan inisial RS, 35, warga Jalan Panggung Baru Nomor 6, RT 01 RW 06, Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal dan AY, 33, warga Jalan Panggung Baru Nomor 12, RT 03 RW 06, Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal, dan berhasil diamankan beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,56 gram, HP serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio,"terangnya. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Permufakatan jahat melakukan tindakan pidana Narkotika, tentang setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menyimpan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1. "Dan menguasai serta memiliki Narkotika Golongan 1 jenis Sabu sebagaimana di atur dalam pasal 132 jo pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (mei/wan)Kelabui Polisi Paket Sabu-sabu Dibungkus Plastik, Dua Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk
Kamis 09-06-2022,10:48 WIB
Reporter : Meiwam Dani Ristanto
Editor : M Sekhun
Tags : #sat narkoba polres tegal kota
#sabu-sabu
#polres tegal kota
#dua pengedar sabu-sabu diringkus
Kategori :
Terkait
Kamis 29-01-2026,10:45 WIB
Ungkap Lima Kasus Narkoba, Polres Tegal Kota Bekuk Delapan Tersangka dan Sita Ratusan Gram Narkoba
Rabu 31-12-2025,17:15 WIB
Kapolres Tegal Kota Lepas Pembagian Perdana SPPG, Berkomitmen Penuhi Gizi Anak
Rabu 31-12-2025,14:59 WIB
Tingkatkan Pengamanan di Wisata, Polres Tegal Tegal Patroli Rutin Selama Libur Nataru
Rabu 31-12-2025,10:45 WIB
Angka Kriminalitas dan Kecelakaan di Kota Tegal Turun, Polres Siap Amankan Pergantian Tahun
Kamis 25-12-2025,14:20 WIB
Polres Tegal Kota Sterilisasi Gereja Libatkan Unit K9
Terpopuler
Jumat 13-02-2026,05:37 WIB
Sidang Korupsi Kredit Bank DKI untuk Sritex, Saksi Ungkap Dugaan Manipulasi Invoice Rp63 Miliar
Jumat 13-02-2026,07:23 WIB
Puluhan Bangunan Terdampak Tanah Bergerak, Polres Dirikan Tenda Pengungsi di Desa Kajen Tegal
Jumat 13-02-2026,10:00 WIB
Perkuat Sinergi Bisnis, Premiere Hotel Tegal Gelar Corporate Gathering 2026
Jumat 13-02-2026,10:24 WIB
Banjir di Kelurahan Krandon Tegal, 150 Warga Terdampak Terima Paket Sembako
Terkini
Jumat 13-02-2026,22:00 WIB
HPN ke-80, Media Batang–Pekalongan Gelar Aksi Sosial Peduli Talasemia
Jumat 13-02-2026,21:00 WIB
Warga Batang Keluhkan Lonjakan Pajak Kendaraan, Pemkab Jelaskan Tentang Opsen
Jumat 13-02-2026,20:00 WIB
Kunjungi Masjid Agung Demak, PB XIV Hangabei XIV: Tidak Ada Kaitan dengan Pengukuhan
Jumat 13-02-2026,19:00 WIB