PPDB SMP, SMA dan SMK Negeri Pengurusan Adminduk di Kota Tegal Meningkat, Kenapa?

Jumat 03-06-2022,12:35 WIB
Reporter : Meiwam Dani Ristanto
Editor : M Sekhun

TEGAL (Disway Jateng) – Pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang berupa surat keterangan lama tinggal selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) meningkat. Sebab, surat tersebut digunakan untuk mendaftar dengan jalur zonasi. Pemohon banyak mengurus itu, bahkan sempat antre.

”Setiap hari selama PPDB ada sekitar 20 pemohon atau warga yang mengurusnya,” kata Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki, melalui Sekdin Disdukcapil Nasrudin Khusnul Khuluk.

Dia menjelaskan, PPDB tahun ini dilakukan secara serentak dari tingkat TK, SD dan SMP negeri. Kemudian ketentuan di PPDB, Kartu Keluarga (KK) yang bisa digunakan minimal satu tahun. Bukan yang dicetak saat ini juga, karena di KK akan tertulis tanggal cetak KK.

”Sehingga bagi warga yang akan melakukan itu, untuk PPDB, KK dibawah satu tahun. Kita akan mengeluarkan surat keterangan lama tinggal,” ujarnya.

Data tersebut, lanjut dia, akan disikronkan dengan SIAK terpusat, termasuk tanggal dan bulan. Selain itu, seberapa lamanya warga tersebut tinggal, sehingga surat keterangan lama tinggal tersebut juga bisa digunakan untuk mendaftar PPDB.

 ”Surat keterangan tinggal itu untuk menunjukan pemohon atau warga tinggal di rumah tersebut,” pungkasnya. (mei/fat)

 

Kategori :