Masa Kerja Minimal Tiga Tahun, Guru Honorer Tak Perlu Tes PPPK 2022

Rabu 01-06-2022,12:00 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan

JAKARTA (DiswayJateng)- Guru honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik tidak perlu mengikuti tes lagi di PPPK 2022. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah. Jadi, guru non- ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun tidak perlu dites kembali," ujar Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, dikutip dari jpnn.com.

 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Menurut Nunuk Suryani, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II, yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Nunuk Suryani mengatakan bahwa langkah ini sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun. Nunuk Suryani meminta para guru honorer negeri untuk memahami benar-benar isi PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Regulasi tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada guru honorer.

Kategori :