BANYUMAS, (DiswayJateng)-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas menyelidiki laporan adanya penimbunan minyak goreng di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas Jateng.
Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.
Di TKP sebuah gudang di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk "Lapama".
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Banyumas, Selasa, (31/05/2022) siang seperti dilansir rmoljateng.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirkrimsus Polda Jateng dan Kapolresta Banyumas.
Turut hadir Prof. Dr. Hibnu Nugroho selaku ahli hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Kepala BPOM Banyumas, serta Kadisperindag Banyumas.
Dari hasil penyelidikan yang didapat, merek tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.
Merek tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain.
Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merek tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.
Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng.
Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kab. Malang. Dilokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.
Kapolda Jateng menyebutkan, terungkapnya kasus di Banyumas bermula pada tanggal 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor. Setelah diselidiki ternyata ada juga praktik pelanggaran hukum lain.
Tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar ini, menurutnya, relatif sangat besar karena melibatkan lintas provinsi. Selain itu, informasi menyesatkan yang dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.
Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.