Polres Pekalongan Bekuk Kucing, Ini Kasusnya

Rabu 25-05-2022,13:53 WIB
Reporter : Ismail F
Editor : Ismail F

PEKALONGAN, (DiswayJateng)-- Satuan Narkoba Polres Pekalongan membekuk Kucing warga Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan, Jateng.

 

Kucing ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sidodadi Gang 1, Kelurahan Kedungwuni Timur.

 

Kucing adalah nama alias dariAbdurrosyid (22) yang diduga edarkan pil koplo di kalangan anak punk dan buruh jahit. Pengedar pil koplo ini berhasil diungkap dari hasil penyelidikan petugas di lapangan.

 

Dari tangan tersangka, polisi amankan 176 paket tablet warna kuning berlogo “mf” (Hexymer) yang berjumlah 1056 butir. Satu paket yang berisi 6 butir pil ini dihargai Rp 20 ribu. Tak heran, anak-anak punk dan buruh jahit banyak yang menjadi incaran pelaku.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria melalui Kasat Narkoba AKP Hozali, kemarin, menerangkan, kasus itu bermula saat tim Satnarkoba Polres Pekalongan melakukan penyelidikan di Lapangan Bebekan, Kedungwuni. Di siang hari itu, tim mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki yang duduk sendirian di sekitar Lapangan Bebekan.

 

Saat didekati dan diinterogasi, tim menemukan satu paket yang berisi 6 butir pil Hexymer di saku jaket milik lelaki itu. Petugas lantas melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui jika obat itu dibeli dari tersangka Kucing.

 

“Tim langsung bergerak untuk menangkap Kucing. Alhamdulillah ia berhasil ditangkap di rumahnya. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti 175 paket pil Hexymer,” terang dia.

 

Tersangka dijerat Primer Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang telah dirubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (had)

Kategori :