Muhammadiyah Dicatut untuk Modus Pinjol Ilegal, Cek Faktanya

Kamis 21-04-2022,00:46 WIB
Editor : Ismail F

JAKARTA, (DiswayJateng)- Berbagai modus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal dilancarkan untuk memperdaya masyarakat. Termasuk pinjol ilegal yang mencatut ormas keagamaan Muhammadiyah sebagai kedoknya.

Diketahui dalam beberapa waktu terakhir ini beredar penawaran pinjaman online melalui akun media sosial dan pesan instan atas nama KSPS Syariah Muhammadiyah.

Kementerian Koperasi dan UKM mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi Muhammadiyah. Koperasi tersebut telah mencatut nama ormas Muhammadiyah untuk kepentingan keuntungan pribadi.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, bahwa praktik koperasi tersebut ilegal karena tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar.

“KemenkopUKM meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah," kata Zabadi di Jakarta, Rabu 20 April 2022.

Modus tersebut berpotensi merugikan citra Muhammadiyah dan pengembangan koperasi syariah yang ada di internal organisasi Muhammadiyah selama ini.

“Apalagi saat ini Persyarikatan sangat konsen dalam mengembangkan pilar ketiga (ekonomi) Muhammadiyah, jangan sampai jelang Muktamar ke-48 di Solo, Jawa Tengah nanti, terciderai dengan adanya praktik koperasi ilegal mengatasnamakan Muhammadiyah ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM) serta Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM).

Tags :
Kategori :

Terkait