LOMBOK, (DiswayJateng)– Setelah sebelumnya dijadikan sebagai tersangka dan ditahan, Murtade atau Amaq Sinta akhirnya dibebaskan dari tahanan.
Tersangka bunuh begal di Lombok Tengah itu mendapatkan penangguhan penahanan setelah massa yang menggeruduk Polres Lombok Tengah.
“Tersangka diberikan penangguhanan penahanan dan wajib lapor,” ujar H Acih seperti dikutip dari radarlombok.
Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum juga membenarkan bahwa Murtade telah diberikan penangguhan penahanan.
Meskipun diberikan penagguhan tahanan, namun status Murtade masih sebagai tersangka.
Sebelumnya diketahui massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial, menemui Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono pada Rabu 13 April 2022.
Massa menutut agar Murtade tidak dijerat hukum dan segera dibebaskan.
Massa menilai warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu tak bermaksud membunuh.