JAKARTA, (DiswayJateng)- Politisi Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ruhut dinilai rasis atas postingan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai koteka dengan baju adat suku Dani, Papua.
Laporan diterima di Polda MetroJaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.
Pelapor diduga tersinggung buntut postingan Ruhut. Adapun Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega yang melaporkan.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan penyidik tengah mempelajari laporan tersebut. Maka dari itu, Zulpan mengaku belum bisa berkata lebih jauh.
“Iyaa masih dipelajari laporannya,” jelasnya.
Sementara itu, Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul kembali bercuit usai dilaporkan ke Polda Matro Jaya.