Awas!.. Parkir Sembarangan Bakal Kena Sanksi Tegas

Rabu 11-05-2022,10:17 WIB
Editor : Disway Sekhun

PURWOKERTO (Disway Jateng) – Pelanggar parkir di Purwokerto bakal ketar-ketir. Sebab, akhir Mei mendatang Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas berencana bakal menerapkan sanksi tegas. Yakni penggembosan pada roda kendaraan atau penggembesan ban dengan pencabutan pentil kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, saat ini pihaknya fokus sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi tersebut.

Tujuannya agar masyarakat bisa teredukasi. Selain itu, pengendara dapat berpikir dua kali, jika tetap bandel parkir sembarangan. ”Belum diterapkan. Rencana akhir Mei nanti. Masih sosialisasi dulu,” kata dia.

Begitu juga dengan penerapan sanksi, akan fokus dalam kota dulu. ”Jalan Pengadilan nanti akan kita jadikan sampel. Setelah itu bertahap jalan-jalan lainnya,” paparnya.

Terkait titik larangan parkir dalam kota Purwokerto, kata dia, ada banyak. Karena itu, penerapan sanksi dilakukan bertahap. ”Titiknya banyak. Semua yang ada rambu S dicoret dan P dicoret itu titik larangan parkir. Kalau di Alun-alun Purwokerto, sebelah Timur, Utara, dan Selatan itu dilarang parkir. Sepanjang underpass, Jalan Kombas yang bagian Selatan juga larangan parkir,” paparnya.

Menurut dia, sanksi yang diterapkan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang diterapkan tertuang dalam pasal 291 ayat 5. ”Ini agar memberikan efek jera bagi pelanggar parkir. Sampel Jalan Pengadilan dulu yang tidak terlalu luas,” ucapnya.

Penerapan sanksi, menurut dia, dilakukan agar penataan parkir di Kota Purwokerto semakin rapi.  Saat ini masih dijumpai masyarakat yang melanggar rambu larangan parkir. ”Alasan melanggar kebanyakan maunya parkir yang dekat dengan lokasi yang dituju,” ujarnya. (aam/fat)

Editor : Sekhun

Tags :
Kategori :

Terkait