JAKARTA, (DiswayJateng)- Kebahagiaan hari Raya Idul Fitri Idul Fitri 1443 H dirasakan 675 orang narapidana (napi) yang mendapatkan remisi khusus (RK) II. Mereka langsung mendapat kebebasan.
Selain pemberian RK II, sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I berupa pengurangan masa hukuman. Sehingga total 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri tahun ini.
Remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku saat menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
”Harapannya pemberian Remisi Idul Fitri 1443 H dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk menjadi manusia yang lebih baik,” terang Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 1 Mei 2022.
Dia meminta narapidana untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas/rutan/LPKA.
Menurut dia, pemberian remisi kali ini menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari per orang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.