Kasus Awan Group: Dua Pimpinan Jadi Tersangka, Berkas Masih Bolak-balik P-19

Kasus Awan Group: Dua Pimpinan Jadi Tersangka, Berkas Masih Bolak-balik P-19

Kuasa hukum korban, Okky Wicaksono Narendra, saat menyampaikan perkembangan gugatan terkait kasus dugaan perusakan dekorasi yang belum kunjung disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang kamis (24/9)-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id — Proses hukum kasus dugaan penganiayaan dan perusakan properti dekorasi yang melibatkan dua pimpinan Awan Group, Albert Wijaya dan Robert Wijaya, hingga kini masih belum memasuki persidangan.

Perkara yang dilaporkan sejak 2023 tersebut masih tertahan dalam tahap pemenuhan petunjuk atau P-19 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Padahal, penyidik Polda Jawa Tengah telah menetapkan Albert Wijaya dan Robert Wijaya sebagai tersangka pada 2024.

Kuasa hukum korban, Andi Sutanto, yakni Okky Wicaksono Narendra, mengatakan berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Jawa Tengah.

Menurut Okky, berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan dari jaksa peneliti kepada penyidik Polda Jateng untuk memenuhi sejumlah petunjuk.

BACA JUGA:Penganiayaan Remaja Perempuan di Tegowanu, Polisi Tetapkan Tiga Terduga Pelaku Sebagai ABH

BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan Murid MTs Pondok Pesantren di Grobogan, Begini Penjelasan Pengasuh

Kekecewaan tersebut disampaikan kuasa hukum korban setelah menghadiri agenda mediasi kedua di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (8/10/2026).

Okky menyebut pihaknya belum memperoleh informasi secara rinci mengenai petunjuk yang masih harus dipenuhi penyidik.

"Sampai hari ini kami belum dipertemukan langsung dengan penyidik dan Jaksa Peneliti. Berkas memang sudah dinaikkan lagi, tetapi masih ada petunjuk dari Kejati yang harus dipenuhi oleh penyidik. Kami sendiri belum menerima informasi pasti terkait detail petunjuk tersebut," ujar Okky seusai mediasi.

Kepemilikan Properti Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang disoroti kuasa hukum adalah terkait kepemilikan properti dekorasi atau photobooth yang menjadi bagian dari perkara.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Perusakan Dekorasi Hampir 3 Tahun Tak Kunjung Sidang, Korban Gugat Kejati Jateng dan Polda Jateng

BACA JUGA:Kasus Dugaan Perusakan Rumah Irjen Sofyan, Polda Jateng Siapkan SPDP Baru

Okky menilai anggapan bahwa kerusakan properti tersebut tidak menimbulkan kerugian merupakan pemahaman yang keliru.

"Properti dekorasi di mana pun itu milik EO decor, bukan milik pemesan. Pemesan hanya menyewa jasa dan desain. Fisik barang seperti akrilik dan perlengkapan lainnya tetap milik Pak Andi Sutanto selaku pemilik EO decor. Jadi tidak benar kalau dikatakan tidak ada kerugian," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait