Polda Jateng Ungkap Pengiriman 10,63 Gram Sabu dari Pontianak ke Semarang
Dua tersangka dan barang bukti sabu 10,63 gram diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng.-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengamankan dua pria berinisial YM (52) dan ASH (47) yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Jawa Tengah. Keduanya diamankan petugas saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 10,63 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler dan satu tas gendong yang dibawa keduanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan pengiriman sabu dari Pontianak menuju Semarang menggunakan kapal laut.
“Setelah memperoleh informasi, petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait di Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Yos Guntur, Jumat (2/10/2026).
BACA JUGA:Kasus Dugaan Perusakan Rumah Irjen Sofyan, Polda Jateng Siapkan SPDP Baru
BACA JUGA:Polda Jateng Perkuat Sinergi Cegah TPPO, 118 Kasus PMI Bermasalah Tercatat Sepanjang 2025
Saat kedua pria tersebut tiba di pelabuhan, petugas langsung melakukan penangkapan. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap badan dan barang bawaan keduanya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 10,63 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler dan satu tas gendong,” jelasnya.
Menurut Yos, petugas selanjutnya mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap asal sabu dan tujuan pengirimannya.
Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan yang berada di Kalimantan. Identitas perempuan tersebut hingga kini belum diketahui.
Namun, dalam komunikasi melalui WhatsApp, perempuan itu menggunakan nama “Janda Kramat”.
BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Karanganyar, 64 Paket dan 1 Paket Besar Disita
BACA JUGA:Kasus Perusakan Rumah Irjen Sofyan Mandek, Polda Jateng dan Kejati Diadukan ke Ombudsman
“Menurut keterangan para tersangka, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp6,48 juta untuk sekitar 10 gram dan dibawa ke Jawa Tengah untuk diedarkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

