Tramadol Merajalela, Pemkab Tegal Dorong Pengawasan Lebih Galak

Tramadol Merajalela, Pemkab Tegal Dorong Pengawasan Lebih Galak

ADVOKASI - Wabup Tegal Ahmad Kholid saat membuka acara Advokasi Terpadu Lintas Sektor Penguatan Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (15/9/2026).--

SLAWI, diswayjateng.id – Peredaran obat terlarang jenis tramadol menjadi salah satu perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tegal. Modus peredarannya yang mulai memanfaatkan media sosial hingga layanan cash on delivery (COD) membuat pengawasan obat ilegal tak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional.

Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid mendorong penguatan pengawasan obat dan makanan secara lebih proaktif. Pemerintah daerah tidak ingin menunggu laporan masyarakat atau munculnya korban baru kemudian mengambil tindakan.

Hal itu disampaikan Kholid dalam kegiatan Advokasi Terpadu Lintas Sektor Penguatan Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (15/9/2026).

Forum tersebut mempertemukan Loka POM, pemerintah daerah, kepolisian, serta berbagai instansi terkait. Salah satu fokus pembahasan adalah penguatan sinergi dalam menghadapi pola peredaran obat yang terus berkembang, termasuk tramadol yang dipasarkan melalui kanal digital.

BACA JUGA:Peran Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Terkuak di OTT KPK: Diduga Jadi Pengepul Uang Pengurusan Tanah

BACA JUGA:Heboh Demo Makan Bergizi Gratis di Kudus, Bupati Kudus Janji Evaluasi Dapur SPPG 2x24 Jam

Kholid menegaskan, pengawasan harus bergerak lebih cepat daripada potensi ancaman yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, langkah pencegahan dan pemantauan perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar menunggu adanya pengaduan.

"Jangan menunggu laporan masyarakat. Jangan menunggu ada sesuatu yang kemudian menimbulkan korban, baru dilakukan tindakan," ujar Kholid.

Peredaran tramadol melalui media sosial dan sistem COD menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan obat di Kabupaten Tegal. Pola transaksi tersebut berpotensi menyamarkan aktivitas jual beli obat dan menyulitkan pemantauan apabila tidak diikuti koordinasi lintas sektor.

Karena itu, pemerintah daerah menilai keterlibatan berbagai instansi menjadi kunci untuk memperkuat pengawasan, mulai dari pencegahan, pemantauan, hingga penanganan apabila ditemukan pelanggaran.

BACA JUGA:Sindiran Spanduk Antikorupsi Guncang Pati: Suara Kemuakan Warga di Tengah Ujung Tanduk Kasus Hukum Sudewo

BACA JUGA:Remaja 16 Tahun Hilang Terseret Arus Laut Jawa di Sluke Rembang, Tim Gabungan Lakukan Penyisiran

Selain tramadol, forum advokasi juga membahas penggunaan antibiotik tanpa resep, bahan berbahaya pada pangan seperti pewarna tekstil, serta obat tradisional atau jamu yang mengandung bahan kimia obat.

Beragam persoalan tersebut menunjukkan bahwa keamanan obat dan makanan tidak hanya berkaitan dengan satu jenis produk. Pengawasan membutuhkan kerja bersama agar potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat dapat ditekan sejak dini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait